BALI, iNews.id – Puluhan ribu warga terancam tidak bisa ikut pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bali 2018, pemilihan legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Mereka belum melakukan perekaman elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP).
Seperti di Kabupaten Bangli, dari 197.930 wajib KTP baru sekitar 171.027 warga yang telah melakukan perekaman atau 86,41 persen. Sedangkan 26.903 calon pemilih belum terdaftar.
Menindaklanjuti hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli pun menggelar Simakrama bersama masyarakat dari tiga desa di Kecamatan Susut. Pertemuan melibatkan tokoh masyarakat serta unsur TNI dan Polri. Tujuan kegiatan ini untuk menyosialisasikan pentingnya memiliki KTP sebagai identitas diri sekaligus agar bisa menggunakan hak pilihnya dalam pilkada.
Ketua KPU Bangli Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, e-KTP menjadi persyaratan utama warga dapat memenuhi hak politiknya untuk memilih pemimpinnya.
Dia berharap, peran tokoh masyarakat dan unsur TNI-Polri juga dapat membantu melakukan pendataan terhadap warga yang belum memiliki identitas KTP. “Kami takut nanti timbul masalah bila sudah mendekati massa pilkada, pileg mau pun pilpres, bagi mereka yang belum memegang e-KTP tidak terdaftar. Padahal sebelumnya bisa memilih (sebelum diterapkan e-KTP),” kata Dewa Agung.
Dia juga menilai, tingkat risiko terlalu tinggi bagi warga yang belum memegang e-KTP, karena nanti mereka bisa menjadi dimanfaatkan partai politik (parpol). “Celaka nanti kalau mereka sudah dikibas-kibaskan uang,” tuturnya.
Dia menambahkan, nantinya setelah pendataan, tim perekaman e-KTP akan turun langsung ke dusun dan desa untuk melakukan perekaman.
“Kami targetkan, perekaman ini sudah bisa tuntas sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT) sebelum pilgub,” ujar Dewa Agung.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait