Imigrasi Bali mendeportasi dua warga negara Rusia penyelenggara yoga massal yang mengabaikan protokol kesehatan. (Antara/Kemenkumham Bali))

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang menyelenggarakan yoga massal tanpa menerapkan protokol kesehatan. Kedua WNA Rusia itu yakni Albina Mukhamadullina (36) dan Rodion Antonkin (40).

"Mereka mengadakan kegiatan meditasi massal berbayar di salah satu vila wilayah Ubud Gianyar," kata Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi, Kementerian Hukum dan HAM Bali, I Putu Surya Dharma di Denpasar, Minggu (2/8/2020) malam.

Putu mengatakan, kedua warga Rusia ini dikenakan Pasal 75 (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, karena menyalahgunakan ijin tinggal untuk melakukan kegiatan berbayar.

Sebelum dideportasi, keduanya telah ditahan di Rudenim Denpasar sejak 24 Juli 2020.

Pendeportasian keduanya dilakukan melalui Jakarta, karena belum ada penerbangan langsung dari Bali ke Rusia.

"Mereka dideportasi pada Sabtu (1/8) pukul 20.10 WIB melalui TPI Soekarno-Hatta dengan Maskapai Turkish Airlines Jakarta (CGK) - Istanbul (IST) - Rostov," ujarnya.

Surya menjelaskan, selain dideportasi, keduanya juga dimasukan dalam daftar Penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kasus yoga massal yang digelar WNA dengan mengabaikan protokol kesehatan, bukan baru kali ini terjadi. Sebelumnya seorang warga negara Suriah bernama Barakeh Wissam juga dideportasi dari Bali karena menggelar yoga massal di House of Om, Gianyar pada 25 Juni 2020 lalu.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network