DENPASAR, iNews.id – Jaksa Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut 2 warga negara Thailand penyelundup narkotika dengan hukuman 19 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Kedua perempuan itu juga dituntut denda Rp1 miliar.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa berupa pidana penjara selama 19 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp1 miliar subsidair 5 bulan penjara," kata Jaksa I Made Santiawan, di PN Denpasar, Senin (3/2/2020).
Dua perempuan warga Thailand itu adalah Kasarin Khamkhao (26), dan Sanicha Maneetes (25). Keduanya diadili karena tertangkap membawa 892 gram narkotika jenis sabu ke Bali. Barang terlarang itu oleh keduanya disembunyikan di pakaian dalam dan koper.
Dalam tuntutan, jaksa mengatakan, kedua terdakwa dituntut dengan ancaman Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait kasusnya, kedua terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai setelah koper milik kedua terdakwa yang melewati pemeriksaan diketahui berisi benda mencurigakan.
"Dilakukan pemeriksaan mendalam dengan meminta kedua terdakwa membuka pakaian secara keseluruhan dan ditemukan satu bungkusan warna cokelat berupa kapsul di celana dalam terdakwa Kasarin Khamkhao. Sedangkan pada terdakwa Sanicha Maneetes ditemukan dua bungkusan narkotika jenis Sabu," katanya.
Kedua terdakwa mengaku akan memperoleh keuntungan sebesar 3.000 dolar Amerika Serikat, apabila narkotika itu bisa sampai pada penerimanya.
Barang bukti yang ditemukan dari kedua terdakwa berupa 3 bungkus berupa kapsul berisi kristal bening sabu dengan total berat 892 gram netto.
"Ketiga bungkusan shabu-shabu disisihkan untuk pengujian laboratorium, yaitu lima gram netto, sehingga sisa dari ketiga bungkusan itu digunakan untuk kepentingan persidangan. Sehingga total barang bukti narkotika setelah disisihkan 877 gram," ujar Jaksa dalam surat tuntutan.
Setelah mendengar tuntutan Jaksa, agenda persidangan selanjutnya pada pekan depan, Selasa (12/2/2020) dengan agenda pembelaan terdakwa.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait