DENPASAR, iNews.id - Polisi menetapkan dua tersangka kasus penusukan anggota Polda Bali Aipda IPJS di Legian, Kuta. Kedua pelaku berasal dari Palembang, Sumatera Selatan.
Informasi yang diperoleh iNews.id, kedua pelaku adalah TAJ (25) dan LP (34). TAJ kini ditahan di Polsek Kuta, sedangkan LP dirawat di rumah sakit.
"Sudah (tersangka)," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu dikonfirmasi iNews.id, Sabtu (14/1/2023).
Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan, atau maksimal 9 tahun karena menimbulkan luka berat.
Pengeroyokan dan penusukan Aipda IPJS terjadi pada Minggu 8 Januari 2023 sekitar pukul 03.00 Wita. Diduga penusukan itu dipicu oleh perselisihan Aipda IPJS dengan sekelompok pengunjung bar ternama di kawasan tersebut.
Perselisihan berlanjut di luar bar hingga Aipda IPJS dikeroyok sejumlah orang di pinggir jalan.
Aipda IPJS mengalami luka tusuk di punggung dan luka-luka di sekujur tubuh akibat pengeroyokan itu. Dia dirawat di RS Bhayangkara Denpasar.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait