Dua anggota Kodim 1609 Buleleng pelaku pemukulan warga Desa Sidatapa disanksi disiplin militer. (Foto: Ist)

BULELENG, iNews.id - Kodim 1609 Buleleng menjatuhkan sanksi disiplin militer kepada dua anggota TNI yang terbukti memukul warga Desa Sidatapa. Hukuman diberikan oleh Dandim Buleleng Letkol Muhammad Windra Lisrianto selaku atasan hukum (Ankum) .

"Pelaksanaan tindakan disiplin militer tersebut sudah sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer," dikutip dari keterangan pers Dandim 1609 Buleleng, Jumat (3/9/2021).

Dua anggota Kodim 1609 Buleleng pelaku pemukulan warga Desa Sidatapa disanksi disiplin militer. (Foto: Ist)

Tindakan disiplin militer itu berlangsung di Makodim 1609 Buleleng, Singaraja pada Rabu 1 September 2021. Pelaksanaan sanksi disiplin militer turut disaksikan oleh jajaran Kodim 1609 Buleleng.

Dandim Buleleng Letkol Windra Lisrianto mengatakan, kendati dua anggota Kodim 1609 Buleleng telah dijatuhi sanksi disiplin militer, proses hukum di Denpom IX/Udayana tetap berjalan.

"Proses hukum tetap berjalan dan masih dilakukan penyidikan oleh penyidik polisi militer," tuturnya.

Kericuhan di Desa Sidatapa, Buleleng terjadi pada Senin (23/8/2021) saat pelaksanaan tes swab massal.

Kericuhan tersebut dipicu pemukulan Dandim Buleleng Letkol Muhammad Windra Lisrianto oleh warga. Anggota TNI bereaksi yang berada di lokasi balas memukuli pelakunya.

Kericuhan itu sempat dimediasi oleh Polres Buleleng. Warga dan Dandim Buleleng sepakat berdamai.

Namun perdamaian itu akhirnya dibatalkan. Proses hukum pemukulan Dandim Buleleng oleh lima warga masih berlanjut di kepolisian.

Polres Buleleng sudah memeriksa lima warga Desa Sidatapa.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network