DENPASAR, iNews.id - Sebanyak 212 napi di Bali mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman Hari Raya Natal. Remisi khusus ini juga dinikmati napi warga negara asing (WNA).
"Remisi yang diberikan bervariasi, mulai 15 hari sampai dua bulan," ujar Kasubag Humas Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Putu Surya Darma, Jumat (25/12/2020).
Remisi paling banyak diberikan kepada napi Lapas Kerobokan Denpasar, berjumlah 119 orang. Di Lapas terbesar di Bali ini, ada dua napi WNA Australia yang ikut mendapatkan diskon hukuman.
Mereka yaitu Robert Fiddes Ellis dam Luke Brandon Johnson yang masing-masing sebanyak 1 bulan dan 15 hari.
Di Lapas Perempuan Kerobokan, ada 14 napi yang menerima kado remisi Natal. Satu di antaranya adalah WNA Amerika Serikat, Heather Mack yang mendapat potongan 1 bulan 15 hari.
Surya menambahkan, perayaan Natal di seluruh Lapas di Bali ditiadakan karena masih dalam situasi pandemi. Misa Natal diganti secara virtual oleh pendeta masing-masing.
"Misa Natal dilakukan secara virtual oleh napi dan pendetanya masing-masing," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait